Forkopimda

Forkopimda

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Merujuk pada Pasal 26, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/walikota dan anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah.


NAMA PEJABAT FORKOPIMDA KABUPATEN MUSI BANYUASIN
  • Bupati Musi Banyuasin: H.M. Toha, S.H
  • Wakil Bupati Musi Banyuasin: Rohman
  • Ketua DPRD Muba: Afitni Junaidi Gumay, S.E
  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres): AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK, M.H
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari): Roy Riady, S.H., M.H
  • Komandan Kodim (Dandim) 0401/Muba: Letkol Inf Erry Dwianto, S.Psi., M. Han.
  • Ketua Pengadilan Negeri Sekayu: Silvi Ariani, S.H., M.H
  • Ketua Pengadilan Agama Sekayu: Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Muba: Drs. H. Apriyadi, M.Si

Rapat Rutin Forkopimda

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menggelar rapat secara rutin di wilayah masing-masing. Minimal satu kali dalam sebulan harus dilaksanakan. Inisiatif pelaksanaan rapat dapat berasal dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan Forkopimda lainnya.

Rapat tersebut membahas berbagai masalah aktual yang terjadi di daerah dengan harapan dapat ditangani secara cepat dan tepat melalui koordinasi lintas sektor.


Tujuan Forkopimda
  • Meningkatkan fungsi koordinasi antar unsur Forkopimda.
  • Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Menyelesaikan permasalahan aktual secara terpadu.
  • Mengaktifkan kembali pusat pengendalian krisis (Pusdalsis) daerah.
  • Membangun konektivitas antara Pusdalsis kabupaten/kota dengan provinsi.
  • Mempercepat alur informasi dari daerah ke pemerintah provinsi.